Metrotvnews.com, Jakarta: Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman membenarkan adanya anggota Polri yang melaporkan rekan seprofesinya. Laporan itu terkait mutasi, bukan pidana.
"Kalau itu urusannya penempatan, kan bukan laporannya ke pidana," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/11).
Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo disebut-sebut sebagai salah satu orang yang dilaporkan. Namun Sutarman enggan mengomentari hal tersebut. Ia mengaku belum mengecek lebih jelas soal laporan itu.
Sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Fajar Prihantoro mengatakan, yang melaporkan adalah mantan Wakil Kepala Polda Sulawesi Utara Jenmard Mangolui Simatupang. Ia melaporkan Kapolda Gorontalo Brigadir Jenderal (Pol) Budi Waseso terkait penempatan tugas. Tapi Fajar mengaku tidak tahu Kapolri juga dilaporkan.
"Setahu saya mantan Karopaminal yang sekarang Kapolda Gorontalo, Budi Waseso. Kalau lapor Kapolri, saya tidak tahu, baru dengar," kata Fajar di Mabes Polri, Jakarta, Senin lalu.
Berdasarkan informasi di kalangan wartawan, Jenmard mengaku dituduh melakukan suap saat menjabat Wakapolda Sulut. Tuduhan itu menyebabkan ia dimutasi dari jabatan itu. Merasa tak terima, Jenmard melaporkan dugaan pemalsuan keterangan yang menjadi dasar mutasinya.
Jenmard dimutasi menjadi perwira menengah non-job di Layanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Tak hanya Jenmard, Komisaris Besar Ishak Robinson Sampe, yang sebelumnya menjabat sebagat Itwasda Polda Sulut, juga dimutasi tanpa jabatan menjadi perwira menengah di Yanma Polri. Ajun Komisaris Besar Stephanus Lumowa, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sulut, dimutasi menjadi perwira menengah di Yanma Polri.
Ketiganya diduga dimutasi atas tuduhan suap. Mutasi termuat dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor ST/1380/VI/ 2012 tertanggal 27 Juni 2012.
Kasus itu disebut-sebut bermula dari dilaporkannya Ajun Komisaris Besar WD Herman, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Polres Minahasa. Herman dilaporkan Kepala Bagian Perencanaan Polres Minahasa Komisaris Yusuf Baba pada Januari 2012, atas kasus dugaan korupsi dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2010-2011 senilai Rp 2,4 miliar. Modus Herman memotong dana kesejahteraan 480 anggota polisi yang berdinas di Polres Minahasa.
Herman lalu menjalani sidang etik di Polda Sulut yang dipimpin Jenmard. Dalam sidang tersebut, Jenmard menyatakan Herman tidak terbukti bersalah. Keputusan itulah yang memunculkan tuduhan suap kepada Jenmard, Ishak Robinson, dan Stephanus, sehingga mereka dimutasi sebagai perwira menengah tanpa jabatan. Sidang disiplin Jenmard saat ini sedang diproses.(IKA)









0 komentar:
Posting Komentar